Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Konawe
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Luhut: Kapolri dan Jaksa Agung Harus Revisi Peraturan Restorative Justice
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Usulan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merespons penahanan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (37) usai dilaporkan orang tua murid kasus dugaan penganiayaan.
"Perkap dan Peraturan Kejaksaan tersebut harus diharmonisasi karena masih mempunyai definisi berbeda terkait restorative justice di dalam normanya. Selain itu harus memuat syarat 'wajib' agar perkara diselesaikan berdasarkan restorative justice," kata Luhut, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Luhut, kasus Supriyani sebenarnya bisa diselesaikan melalui restorative justice, tanpa harus menjebloskan sang guru ke jeruji besi.
"Jika perlu diberikan sanksi kepada oknum polisi dan jaksa yang tidak menerapkan restorative justice dalam setiap kasus yang ditangani," tandasnya.
Sentimen: positif (80%)