Sentimen
Negatif (93%)
31 Okt 2024 : 15.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel Nasional 31 Oktober 2024

31 Okt 2024 : 22.52 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024
Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bisa membentuk ulang Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK. Ia mengatakan, langkah tersebut bisa diambil Prabowo apabila tidak puas dengan 10 nama capim KPK yang telah diserahkan ke DPR oleh pemerintahan Joko Widodo. "Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya, bahwa pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang, membentuk pansel ulang, dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). "Ini belum terlambat, kalau kita ingin menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel," sambungnya. Samad mengatakan, pembentukan Pansel masih bisa dilakukan meski 10 nama capim KPK dan 10 nama Dewas KPK telah diserahkan ke DPR. Ia mengatakan, hal tersebut sangat bergantung terhadap keinginan Presiden RI Prabowo Subianto. "Walaupun sudah sampai ke DPR, kalau pemerintah punya keinginan yang kuat. Pasti bisa, ini kan masih 2 bulan, pasti bisa," ujarnya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga sebelumnya telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo yang berisi permohonan untuk membentuk kembali pansel capim dan dewas KPK. Ia mengatakan, hanya Prabowo yang berwenang membentuk Pansel capim KPK dan anggota Dewas KPK. Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029. "Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi. (DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024)," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024). Adapun sebelum lengser, Jokowi disebut telah menyerahkan surpres terkait capim dan anggota Dewas KPK hasil seleksi pansel ke DPR RI. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa surat presiden tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. "Presiden telah menandatangani Surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024," kata Ari saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024). Meski demikian, DPR mengaku belum menerima surat Jokowi yang berisi nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK itu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (93.4%)