Sentimen
Positif (50%)
30 Okt 2024 : 14.44
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Banyumas, Purwokerto

Langgar Netralitas pada Pilkada, Dosen Unsoed Diberi Teguran Regional 30 Oktober 2024

30 Okt 2024 : 21.44 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Langgar Netralitas pada Pilkada, Dosen Unsoed Diberi Teguran
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Oktober 2024
Langgar Netralitas pada Pilkada, Dosen Unsoed Diberi Teguran Tim Redaksi PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang dosen di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman disiplin karena melanggar netralitas. Dosen tersebut terbukti menghadiri acara rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024. Kepala Biro Umum dan Keuangan Unsoed, Nur Faiqoh, menjelaskan bahwa pimpinan universitas telah memanggil dosen yang bersangkutan. "Terkait temuan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu, yang bersangkutan telah dipanggil dan kepadanya telah diberikan hukuman disiplin," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024). "Sanksinya berupa teguran, (yang bersangkutan) sudah dipanggil," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa sanksi tersebut tercantum dalam berita acara, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai keputusan tersebut kepada Bawaslu. "Berita acara dan SK (Surat Keputusan) masih proses, nanti kalau sudah jadi akan dikirimkan ke Bawaslu," ujar dia. Sebelumnya, Bawaslu Banyumas telah mengonfirmasi bahwa seorang dosen Unsoed melanggar netralitas dalam pilkada. Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyatakan bahwa rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut telah dikirimkan. "Temuan pelanggaran netralitas ASN Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor cq pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu," kata Yon kepada wartawan, Rabu (30/10/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (50%)