Sentimen
Negatif (91%)
30 Okt 2024 : 18.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Glodok, Kalibata

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa

31 Okt 2024 : 01.21 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa
Arsip foto - Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa Dalam Negeri    Calista Aziza    Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Elshinta.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa.

Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung 

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (91.4%)