Sentimen
Negatif (94%)
30 Okt 2024 : 11.12
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih Nasional 30 Oktober 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

30 Okt 2024 : 11.12
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan. "Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024). Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka. Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan. Misalnya, pihak yang memengaruhi saksi. "KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Tessa. Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu. Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.   Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad. Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94.1%)