Sentimen
Positif (57%)
30 Okt 2024 : 08.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang, Semarang

Kasus: PHK

Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex!

30 Okt 2024 : 15.01 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Foto Istimewa) Presiden Prabowo: Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex! Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Elshinta.com - Pemerintah menegaskan tidak ingin ada PHK karyawan Sritex pasca perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer di radio Elshinta, Minggu (27/1024) ditengah kegiatan pembekalan kabinet Merah Putih di Komplek Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

Pasca PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit, informasi tersebut langsung diterima oleh Presiden Prabowo, jelas Immanuel. Empat kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja langsung dipanggil oleh Presiden Prabowo untuk mengatasi persoalan yang dihadapi Sritex.

"Jangan sampai ada PHK, saya tidak mau 20 ribu karyawan Sritex harus dirumahkan dan harus dicari solusinya," perintah presiden seperti diungkapkan Immanuel Ebenezer kepada 4 kementerian yang dipanggil termasuk dirinya. 

Immanuel memaparkan sejumlah skema, mulai dari pengurangan gaji karyawan hingga pengambilalihan Sritex.

"Nasib puluhan ribu karyawan Sritex yang terancam PHK tidak boleh dibiarkan dan harus dicari solusinya," tambah Immanuel.

Pihak Sritex telah menyampaikan kondisi yang dialaminya hingga dinyatakan pailit. Immanuel mengungkapkan, pemilik Sritex telah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menjelaskan duduk persoalan yang dihadapi. Namun Immanuel tidak menjelaskan detail masalahnya yang dimaksud.

Upaya pengajuan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah telah dilayangkan pihak Sritex ke Mahkamah Agung (MA). Immanuel mengatakan, pemerintah akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan sambil mencari solusi untuk menyelamatkan para karyawan dari ancaman PHK.

Seperti diketahui, perusahaan raksasa tekstil ternama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang Jawa Tengah. Putusan itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). (Dwi)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (57.1%)