Sentimen
Negatif (79%)
30 Okt 2024 : 08.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

30 Okt 2024 : 08.35 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Selain majelis kasasi, PPATK juga menganalisis harta kekayaan pihak lain yang terkait dengan kasus sengkarut Ronald Tannur.

"Iya (melakukan analisis), kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

"Sesuai yang ditangani oleh penyidik termasuk (menganalisis harta kekayaan) pihak-piak lainnya yang terkait," lanjutnya.

Ivan menjelaskan PPATK menganalisis harta kekayaan sesuai dengan konstruksi kasus.
Nantinya, temuan itu akan dilaporkan kepada penegak hukum.

"Pada dasarnya PPATK akan menelusuri aliran dana sesuai dengan konstruksi kasus yang ada. Semua temuan-temuan PPATK akan disampaikan kepada penegak hukum terkait," ujarnya.

Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," tambahnya.

Saat itu, Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

(dek/dnu)

Sentimen: negatif (79.5%)