Sentimen
Positif (57%)
29 Okt 2024 : 21.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

30 Okt 2024 : 04.40 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi

Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan mengusulkan RUU tentang Ekonomi Syariah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah muncul dari rapat internal Komisi XI pada Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, RUU Ekonomi Syariah tidak masuk usulan Komisi XI periode 2019—2024.

Menurutnya, semua anggota Komisi XI setuju RUU Ekonomi Syariah menjadi satu dari setidaknya tiga rancangan beleid yang diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2025.

"Yang kita usulkan untuk Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan tadi masukan-masukan dari anggota [Komisi XI], ada masuk RUU Ekonomi Syariah, ada RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, ada RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan," jelas Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa usulan Prolegnas Prioritas 2025 dari Komisi XI tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR. Keputusan, sambungnya, ada di Baleg DPR.

Selain Prolegnas Prioritas 2025, Anis menjelaskan Komisi XI juga sudah menyetujui sejumlah RUU lain untuk diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Menurutnya, semua rancangan beleid tersebut diusulkan agar mempermudah pemerintah mengelola keuangan negara dengan lebih baik.

“Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

Sementara itu, Pimpinan Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa Prolegnas 2025—2029 harus ditetapkan paling lambat 18 November 2024. Oleh sebab itu, Baleg DPR punya waktu sekitar 20 hari untuk merumuskan dan menetapkan daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2025—2029.

Dalam rapat pleno Baleg DPR pada Senin (28/10/2024), setiap alat kelengkapan dewan DPR periode 2019—2024 mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara.

"Mulai hari ini kita sudah mulai membahas kira-kira Rancangan Undang-Undang apa saja yang selama lima tahun dan nanti kita akan bagi per tahun, bahkan juga nanti per masa sidang, apa yang menjadi prioritas kita," jelas Doli ketika membuka rapat, Senin (28/10/204).

Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik RUU tentang Statistik RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan RUU tentang Ekonomi Syariah RUU tentang Penghapusan Piutang Negara RUU tentang Integrasi Data Pembangunan RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional RUU tentang Keuangan Negara RUU tentang Perbendaharaan Negara RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik RUU tentang Ekonomi Syariah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

Sentimen: positif (57.1%)