Sentimen
Positif (57%)
29 Okt 2024 : 19.43
Partai Terkait

Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN Nasional 29 Oktober 2024

30 Okt 2024 : 02.43 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN Tim Redaksi   KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga kementerian. Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan.  Menanggapi hal itu, Hetifah menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi anggaran terkait pemisahan pada setiap kementerian tersebut.  “Kami berharap perubahan ini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuat alokasi anggaran lebih efektif,” ujarnya melansir dpr.go.id, Selasa (29/10/2024). Politisi Fraksi Golkar itu mengatakan, anggaran kementerian harus efisien agar bisa fokus untuk program prioritas masyarakat.  “Kami ingin anggaran lebih banyak dialokasikan untuk program langsung, seperti Makan Siang Bergizi Gratis dan pembangunan sekolah unggulan,” katanya. Pertimbangan itu juga ia usulkan guna menegaskan agar anggaran kementerian tahun 2025 tidak tergerus untuk pengelolaan tambahan operasional akibat pemisahan kementerian.   Lebih lanjut, dia menyatakan akan menunggu pembahasan terkait isu Ujian Nasional (UN) yang rencananya akan diberlakukan kembali Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Komisi X DPR RI.  Walaupun begitu, Hetifah menyampaikan, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi, bukan sekadar mengikuti tren saja.  “Kebijakan yang baik dipertahankan, yang kurang disempurnakan. Jangan sampai masyarakat merasa kebijakan berubah setiap ada pergantian menteri,” tandasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (57.1%)