Sentimen
Netral (61%)
28 Okt 2024 : 14.16
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

BUMN: Garuda Indonesia, PT Pindad

Institusi: UGM

Kab/Kota: Sleman

Tokoh Terkait

Prabowo Instruksikan Tak Ada Lagi Mobil Impor untuk Menteri

28 Okt 2024 : 21.16 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Prabowo Instruksikan Tak Ada Lagi Mobil Impor untuk Menteri
Jakarta, CNN Indonesia --

Jip yang diklaim rakitan dalam negeri, Pindad Maung bakal menjadi kendaraan dinas pejabat kementerian dan direktur jenderal (dirjen) setara eselon I di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ke depan mobil-mobil impor semacam Toyota Crown, Alphard dan lainnya yang selama ini dipakai sebagai mobil dinas menteri atau pejabat sekelasnya akan digantikan.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Presiden Prabowo menginstruksikan Indonesia tidak lagi mengimpor mobil-mobil mewah untuk kebutuhan menteri dan eselon I.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).

Anggito mengatakan dipakainya Maung produksi perusahaan pelat merah PT Pindad ini sesuai arahan Prabowo yang menginstruksikan pejabat di pemerintahannya agar memakai produk dalam negeri.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa," tuturnya.

Kendati begitu ia belum merinci jenis atau spesifikasi kendaraan yang nantinya diperuntukkan bagi para menteri atau eselon I ini, termasuk warna mobil apakah berkelir putih seperti MV3 Garuda yang dinaiki Prabowo atau tidak.

Secara total kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) ini diprediksi mencapai 162 unit.

Hal ini karena meningkatnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.

Total jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.

Mengacu aturan tersebut tiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil. Dengan begitu total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak mencapai 162 unit.

Meski demikian tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.

Fasilitas kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara.

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.

Sementara itu, untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.

Sementara spesifikasi Pindad Maung menggendong mesin 1.900 cc diesel bertenaga 136 hp.Berat Maung dengan sistem gerak semua roda ini 2.160 kilogram dengan kapasitas maksimal empat orang.

Kecepatan tertinggi yang bisa diraih 120 km per jam dan dapat dipakai untuk jarak tempuh 800 kilometer.

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: netral (61.5%)