Sentimen
Positif (61%)
28 Okt 2024 : 07.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

28 Okt 2024 : 07.03
6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan
Jakarta -

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur. Ronald ditangkap usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Berikut fakta terkait penangkapan Ronald Tannur:

1. Ronald Tannur Ditangkap

Soal penangkapan ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Harli menerangkan Ronald Tannur ditangkap pukul 14.40 WIB, Minggu (27/10).

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Harli Siregar kepada detikcom.

2. Ditangkap di Rumah Surabaya

Harli menerangkan Ronald Tannur Ditangkap di rumahnya di perumahan Victoria Regency Surabaya. Ronald langsung dibawa ke Kejati Jatim.

3. Ronald Tannur Pakai Sendal Jepit Saat Ditangkap

Dari foto yang diterima detikcom dari Harli, tampak Ronald Tannur berada di sebuah rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut juga terparkir satu mobil.

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.

Foto: Penampakan Ronald Tannur saat ditangkap (dok istimewa).

Ronald Tannur kemudian digiring tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Ronald terlihat membawa tas jinjing putih.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya>>

Sentimen: positif (61.5%)