Keluarga Pemuda yang Terjerat Kabel Fiber Optik Sambangi Polda Metro Jaya
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih pemuda yang terjerat kabel fiber optik hingga mengalami cedera di jalan, Antasari, Jakarta Selatan mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk berkonsultasi kepada penyidik atas insiden yang dialami Sultan.
"Terus terang masalah ini masalah yang kami sendiri yang tidak harapkan. Jadi kami mau konsultasi dulu untuk mendapatkan pencerahan sebelum kami akan menindaklanjuti berikutnya," kata Fatih saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Keluarga Sultan, Tegar Putuhena menyatakan tujuannya melaporkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian berakibat luka berat.
"Kemudian juga ada pelanggaran lalu lintas barang kali. Undang-Undang tentang jalan, perlindungan konsumen. Itu kita akan konstruksikan kita minta bantuan ke teman-teman polisi bantu kami, seperti apa dari pihak kepolisian," kata dia.
"Yang kami laporkan, berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan keluarga data-data kita punya. Hari ini Bali Tower, karena teledor sehingga menjulur ke bawah, sehingga orang terjerat ya tentu dia harus bertanggung jawab," tambahnya.
Sementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel. Hal itu menyusul ditolaknya uang Rp2 miliar yang sempat ingin diserahkan kepada keluarga.
"Dia minta maaf secara terbuka supaya tidak ada Sultan-Sultan yang lain. Karena pengendara sepeda motor di Jakarta banyak, maka akan terjadi lagi terjadi lagi," kata dia.
Setelah itu barulah, kata Tegar, dengan iktikad baik dari pihak perusahaan membahas biaya kompensasi atas insiden yang dialami Sultan. Berkaitan biaya pengobatan dan perawatan sampai bisa kembali sembuh dan normal.
"Lu minta maaf kalau salah, jangan kemudian kirim orang mencoba membungkam korban dengan sejumlah uang gitu loh. Itu kan bukan cara-cara bertanggung jawab, tapi cara untuk bikin orang diam supaya nilai sahamnya tidak runtuh di bursa efek," ujar Tegar.
"Kira-kira begitu. Jadi pertanggung jawaban yang kita minta itu tadi ngaku salah terbuka dan minta maaf secara terbuka kemudian baru bicara kompensasi dan sebagainya," tambah dia.
Sementara merdeka.com masih mencoba untuk menghubungi pihak pengacara Maqdir Ismail yang dikabarkan menjadi penasihat hukum dari PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. Namun sampai berita ini terbit, tidak ada konfirmasi dari Maqdir.
Sentimen: negatif (84.2%)