Sentimen
Positif (98%)
2 Agu 2023 : 09.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Sudah Bebas dari Rutan KPK Semalam

2 Agu 2023 : 16.38 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Sudah Bebas dari Rutan KPK Semalam

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Gazalba Saleh. Jaksa meyakini Gazalba bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp 2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.

Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.

"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan Heryanto Tanaka yang merupakan deposan KSP Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp 45 miliar. Namun terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak terpenuhi.

Atas permasalahan tersebut, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta notaris. Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya membebaskan Budiman dari segala tuntutan.

Heryanto yang tak terima kemudian melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan kasasi ke MA. Yosep lalu meminta bantuan Desy Yustria untuk membantu mengurus agar kasasinya dikabulkan. Yosep kemudian menjanjikan Rp 1,15 miliar.

Setelah berkas kasasi dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani kasasi tersebut. Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang.

 

Sentimen: positif (98.4%)