Tak Diizinkan Umrah, Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus), Bambang Maryanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan karena tak mendapat izin untuk menjalankan ibadah umrah.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 28 Juli 2023. Namun alasan gugatan belum ditampilkan dalam laman tersebut.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena Bapas Jakarta mengeluarkan surat yang tak mengizinkan kliennya menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci. Dia berharap, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) nantinya dapat membatalkan larangan tersebut.
"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab," ucap Aziz dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/8/2023).
Aziz pun mengungkap alasan tidak masuk akal surat pelarangan umrah kepada kliennya, salah satunya terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus yang mengaku kesulitan melakukan pengawasan ketika Habib Rizieq Shihab berada di Tanah Suci.
"Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja," katanya.
Dia menjelaskan, Indonesia dan Arab Saudi memiliki hubungan diplomatik perwakilan di masing-masing negara. Pihaknya juga tidak keberatan memberangkatkan perwakilan pengawas untuk mendampingi kliennya pergi umrah.
Aziz akan melakukan upaya hukum agar Habib Rizieq Shihab bisa berangkat ke Tanah Suci. Dia memastikan akan memperjuangkan hak asasi kliennya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (98.8%)