Sentimen
Netral (61%)
2 Agu 2023 : 08.05

Sah! Bi Terbitkan Aturan Baru soal Instrumen Devisa Hasil Ekspor

2 Agu 2023 : 15.05 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Sah! Bi Terbitkan Aturan Baru soal Instrumen Devisa Hasil Ekspor
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI ) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, PBI ini terbit sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Ketentuan tersebut berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.

Erwin menjelaskan, pihaknya menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan tiga prinsip, antara lain sejalan dengan PP DHE SDA. Lalu yang kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

-

-

"(Ketiga) dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan penempatan instrumen dan penggunaan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip (satu dan dua)," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/8/2023).

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa surat promes valuta asing, dan terakhir instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar konvensional terbuka dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Lebih lanjut, berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa surat promes valuta asing;Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar konvensional terbuka dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA pada keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:

Eksportir, sebagai jaminan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

"Dalam rangka efektivitas mendukung implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pembatasan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA dimaksud," jelasnya.

Erwin menyampaikan, PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

(das/das)

Sentimen: netral (61.5%)