Sentimen
Negatif (87%)
1 Agu 2023 : 18.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Nama Pj Gubernur Pengganti Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Paling Lambat Disetor 9 Agustus 2023

1 Agu 2023 : 18.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Nama Pj Gubernur Pengganti Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Paling Lambat Disetor 9 Agustus 2023

Konsekuensi dari Pilkada Serentak 2024 tidak hanya terasa bagi kepala daerah yang kehilangan panggung, melainkan juga daerah yang ditinggalkan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk kepala daerah yang masa jabatnnya habis pada 2022-2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023.

Berbeda dengan Plt maupun Plh, Pj disebut memiliki kewenangan penuh sesuai dengan aturan di UU Pemilu dan UU Pilkada.

Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sementara di poin 10 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan penjabat jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara poin 11 berbunyi:

Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sentimen: negatif (87.7%)