Sentimen
Positif (99%)
1 Agu 2023 : 16.18
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Semarang

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Siapkan Kasasi

1 Agu 2023 : 23.18 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Siapkan Kasasi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.

Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.

"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan Heryanto Tanaka yang merupakan deposan KSP Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp45 miliar. Namun terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak terpenuhi.

Atas permasalahan tersebut, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta notaris. Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya membebaskan Budiman dari segala tuntutan.

Heryanto yang tak terima kemudian melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan kasasi ke MA. Yosep lalu meminta bantuan Desy Yustria untuk membantu mengurus agar kasasinya dikabulkan. Yosep kemudian menjanjikan Rp1,15 miliar.

Setelah berkas kasasi dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani kasasi tersebut. Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang.

Kemudian Redhy bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten Gazalba Saleh. Redhy menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera. Selanjutnya, pada 5 April 2022, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Yosep dan menghukum Budiman dengan pidana penjara selama lima tahun.

Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD 200 ribu untuk pengurusan perkara ini. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yosep dan Eko. Yosep memberikan sebesar SGD110 ribu kepada Dessy. Sementara SGD90 ribu digunakan untuk operasional Yosep.

Desy memberikan uang sebesar SGD94 ribu kepada Gazalba melalui Nurmanto. Desy disebut menerima SGD10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar SGD55 ribu. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa (Gazalba Saleh) melalui Prasetio Nugroho sekitar SGD20 ribu yang kemudian Prasetio Nugroho menginformasikan kepada Redhy Novarisza bahwa uang pengurusan perkara telah diterima oleh terdakwa," demikian bunyi surat dakwaan.

Sentimen: positif (99.2%)