Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Ambon
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Abdi Toisuta Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta Terancam 7 Tahun Penjara
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah menetapkan AT alias Abdi Toisuta (25) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan korban atas nama Rafli Rahman Sie (15). Abdi merupakan anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.
"AT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay dilansir dari Antara, Selasa (1/8/2023).
Pasal tersebut menyebutkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Menurut dia, penetapan tersangka atas pelaku setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Tersangka AT yang merupakan anak ketua DPRD Ambon diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 21:30 WIT.
"Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake," ucap Janet.
Insiden ini bermula saat korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.
Saksi Muhammad Fajri kepada pihak kepolisian menerangkan, awalnya dia bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.
Saat memasuki gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan. Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.
Setelah mereka tiba di depan rumah saudaranya, korban masih menggunakan helm dan duduk di atas sepeda motor, dan saksi sudah turun dari motor, sementara terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban pada bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali.
Pelaku AT mengatakan, kepada korban dengan dialek Ambon "Kalo maso (kalau masuk) kompleks orang itu kasih suara abang-abang dong".
Kemudian pelaku kembali memukuli korban pada bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban, dan ketika itu saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggungjawab.
Akibat pemukulan tersebut, korban tertunduk lemas di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor. Ketika itu korban diketahui telah pingsan.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah saudaranya, namun tidak siuman, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pukul 21.25 WIT, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis sekira pukul 21.45 WIT.
Sentimen: negatif (100%)