Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' 3 Bulan Mulai Berlaku, Begini Simulasinya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah mulai mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dalam waktu tiga bulan. Kewajiban ini berlaku untuk hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan ini berlaku atas DHE yang masuk pada rekening khusus per 1 Agustus 2023. Eksportir memiliki waktu tiga bulan untuk menempatkan DHE sejak penerbitan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) jika nilainya di atas US$ 250 ribu.
"Kita memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023 ini per 1 Agustus atas DHE yang masuk per 1 Agustus. Jadi, bisa jadi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya sebelum 1 Agustus tapi diberlakukannya atas devisa yang mulai masuk di 1 Agustus," kata Susiwijono dalam sosialisasi aturan DHE, dikutip Selasa (1/8/2023).
Sebagai contoh, eksportir A melakukan ekspor pada 1 Agustus 2023 dan PPE pada tanggal yang sama dengan nilai ekspor sebesar US$ 1 juta. Kemudian, eksportir tersebut melakukan ekspor lagi pada 1 September 2023 dengan nilai yang lebih kecil yaitu US$ 500 ribu.
Setelah eksportir A menerima pembayaran dari buyer atau pembeli misalnya pada 1 November untuk nilai US$ 1 juta dan 2 November untuk nilai US$ 500 ribu, pelaku usaha wajib menempatkan DHE minimal 30%.
Artinya untuk nilai US$ 1 juta, eksportir wajib menempatkan US$ 300 ribu hingga 31 Januari 2024 dan untuk ekspor senilai US$ 500 ribu wajib ditempatkan US$ 150 ribu hingga 1 Februari 2024.
Setelah dana tersebut diparkir dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan, eksportir akan mendapatkan pengembalian DHE sesuai dengan bunga yang berlaku dari Bank Indonesia (BI). Saat ini BI memberlakukan suku bunga sekitar 5% untuk penempatan tiga bulan.
Dengan demikian, eksportir A akan mendapatkan pengembalian sebesar:
1. US$ 300.000 + (3/12 x 5% x 300.000 = US$ 3.750) = US$ 303.750
2. US$ 150.000 + (3/12 x 5% x 150.000) = US$ 1.875) = US$ 151.875
(aid/ara)Sentimen: negatif (50%)