Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cilincing, Semper Barat
Kasus: pencurian, curanmor
Tokoh Terkait
Motor Pedagang Kue Pancong di Cilincing Dicuri, Pelaku Ternyata ASN
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik pedagang kue pancong di Jalan Pedongkelan Raya, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (21/7/2023). Pelaku ternyata aparatur sipil negara (ASN).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan aksi pencurian ini viral di media sosial dan terjadi saat korban berjualan kue pancong. Korban meninggalkan kunci di motornya.
"Korban pedagang kue pancong sedang akan mempersiapkan barang dagangannya dan melakukan aktivitas lain. Di saat bersamaan pelaku yang mengenakan sarung lewat dan langsung mengambil," kata Gidion di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari korban, Tim Reskrim Polres Jakarta Utara langsung menyelidiki dan memeriksa rekaman CCTV serta saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Dari sejumlah saksi ada yang mengenal dan mengetahui keberadaan pelaku.
"Kita lakukan pendalaman di TKP, ada saksi memberikan keterangan bahwa mengenal pelaku. Kemudian kita lakukan pengembangan lebih lanjut didapati pelaku berinisial S yang bertempat tinggal di daerah Bekasi dan seorang ASN di salah satu instansi," kata Gidion.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mencuri motor beberapa kali di lokasi yang berbeda-beda. Pengakuan pelaku, dirinya telah beraksi sebanyak lima kali dengan durasi waktu yang berbeda-beda.
"Sudah 5 kali dengan TKP dan durasi waktu yang berbeda. Kami melakukan penangkapan sekitar tanggal 24 Juli 2023 setelah terjadinya pidana di daerah Pasar Semper, sekitar 4 hari setelah kejadian kemudian kita melakukan pengembangan," ucapnya.
Dalam pengembangannya, polisi menemukan 3 unit motor di rumah tersangka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan di wilayah Cilincing.
"Kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan satu unit kendaraan roda dua berada di kantor tempat tersangka bekerja sehingga kita total amankan 5 unit motor," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Hingga saat ini polisi masih memproses pengembangan lebih lanjut dan diduga pelaku juga melakukan tindak pidana lainnya dalam durasi waktu yang berbeda.
Berita sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Pedongkelan Raya, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (21/7/2023) pagi. Motor milik pedagang kue pancong digasak seorang pelaku yang mengenakam sarung. Aksi ini pun terekam CCTV setempat dan viral.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (100%)