Sentimen
Positif (61%)
1 Agu 2023 : 14.35
Tokoh Terkait

191.000 HP Diblokir Gegara Mafia IMEI, Ini Penjelasan Kominfo

1 Agu 2023 : 21.35 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

191.000 HP Diblokir Gegara Mafia IMEI, Ini Penjelasan Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal kasus IMEI ilegal yang akan memblokir 191 ribu HP. Pihaknya dipastikan akan memberikan dukungan pada pihak kepolisian untuk kasus hukum terkait pelanggaran pendaftaran IMEI.

"Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, sedangkan Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," kata Budi kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/8/2023).

Budi menjelaskan jika aturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, pihak Kemenperin meminta Kominfo untuk ikut serta pengaturan tersebut. Sebab aturan itu dibutuhkan dukungan operator seluler dan Kominfo bertindak sebagai regulator telekomunikasi.

-

-

Selain Kominfo dan Kemenperin, kementerian dan lembaga lain yang ikut serta dalam aturan tersebut mulai dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, hingga Asosisasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Perangkat Seluler Indonesia.

Registrasi IMEI secara resmi diberlakukan pada September 2020. Prosesnya menggunakan sistem bernama Central Equipment Identity Register yang disediakan ATSI dan diserahkan ke Kementerian Perindustri tahun 2021 untuk dikelola.

"Dalam pelaksanaan registrasi IMEI, Kementerian Perindustrian melakukan registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang diproduksi oleh manufaktur HKT dalam negeri dan perangkat HKT yang dimasukkan oleh distributor perangkat HKT melalui sistem SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional)," kata Budi.

Budi juga menjelaskan Bea Cukai bertugas melakukan registrasi IMEI pada perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang berasal dari luar negeri. Sementara Kominfo melakukan registrasi perangkay untuk perwakilan negara asing, tamu negara dan kebutuhan pertahanan serta keamanan negara.

"Sedangkan untuk keperluan turis asing, pendaftaran IMEI dilakukan oleh operator seluler, namun pendaftaran IMEI untuk keperluan turis asing hanya berlaku untuk masa 3 bulan," jelasnya.

Registrasi IMEI bertujuan melindungi industri dari perangkat ilegal yang diimpor dari luar negeri dan bisa merugikan negara. Manfaat pada industri juga telah dirasakan, ungkapnya.

"Dengan melindungi produksi perangkat HKT dari disrupsi akibat disparitas harga perangkat HKT illegal dan telah membantu meningkatkan pendapatan negara dari bea masuk perangkat HKT," ungkapnya.


[-]

-

Video: Ramuan Jitu Kominfo Perkuat Kolaborasi Digital RI
(npb/npb)

Sentimen: positif (61.5%)