Sentimen
Negatif (98%)
1 Agu 2023 : 13.29
Tokoh Terkait

191.000 HP Diblokir, Warning Buat Pemilik iPhone IMEI Ilegal

1 Agu 2023 : 20.29 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

191.000 HP Diblokir, Warning Buat Pemilik iPhone IMEI Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Mafia HP ilegal terungkap akhir pekan lalu. Ratusan ribu handphone (HP) pun bakal dimatikan sebagai buntut dari terbongkarnya praktik IMEI ilegal tersebut.

Setidaknya ada 191.965 HP dengan IMEI ilegal yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Dari 191 ribu HP itu, mayoritas adalah iPhone. Jumlahnya mencapai lebih dari 178 ribu.

"Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat lalu, dikutip, Selasa (1/8/2023).

-

-

HP dengan IMEI ilegal tersebut tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. Sebab, Adi menjelaskan kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi.

"Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan," kata Adi.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

"Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka," ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.

"P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Beacukai," jelasnya.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.

Cara cek status IMEI HP

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas yang ada pada setiap perangkat seluler. Baik HP Android maupun iPhone memiliki IMEI di setiap perangkat.

Informasi IMEI bisa menjadi informasi apakah smartphone yang dibeli merupakan perangkat resmi atau barang ilegal. Menurut penuturan kepolisian, bisa saja masyarakat membeli HP di toko resmi namun ternyata IMEI-nya ilegal.

Anda bisa mengecek sendiri IMEI melalui situs resmi Kementerian Perindustrian. Hal pertama yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan adalah mengetahui 15 digit nomor IMEI.

Cara tahu nomor IMEI HP

Berikut cara mengetahui deret angka tersebut:

1. Cek Kode IMEI di Kardus

Anda bisa mengecek nomor IMEI dalam kardus ponsel. Nomor tersebut terdiri atas 15 digit angka yang ditempelkan pada stiker.

2. Pengaturan HP

Selain itu, pengecekan nomor ponsel juga bisa dilakukan melalui pengaturan atau Settings HP. Langkah pertama masuk ke menu Pengaturan > Umum > Tentang > cari informasi tentang nomor IMEI.

3. Telepon *#06#

Cara terakhir adalah dengan menelepon ke *#06#. Ketik angka tersebut lalu klik tanda telepon dan Anda akan melihat nomor IMEI ponsel.

Cara cek IMEI di situs Kemenperin

Langkah berikutnya setelah mengetahui nomor IMEI adalah melakukan cek status. Ini bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.

Simak caranya berikut ini untuk mengecek status IMEI:

Catat atau salin nomor IMEI HP Masuk ke laman imei.kemenperin.go.id Masukkan nomor IMEI ponsel Klik Search Anda akan melihat nomor IMEI terdaftar atau tidak di Kemenperin.
[-]

-

Hati-Hati, iPhone BM Ternyata Menyusup di Toko Resmi
(dem)

Sentimen: negatif (98.5%)