Sentimen
Negatif (96%)
31 Jul 2023 : 19.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cilangkap

Kasus: korupsi

KPK Tahan Pihak Swasta, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi

31 Jul 2023 : 19.55 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Tahan Pihak Swasta, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).

Alex mengatakan, Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan Mulsunadi dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka.

Alex menyebut, Mulsunadi baru dilakukan penahanan lantaran saat operasi tangkap tangan (OTT), Mulsunadi tengah berada di luar kota.

"Pada saat itu penahanan belum bisa dilakukan karena tersangka sedang melakukan perjalanan bisnis," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023) malam. Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).

"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023," kata Alexander.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

Pengungkapan kasus ini menuai polemik lantaran menjerat dua prajurit TNI aktif. Puspom TNI menilai apa yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur. Sementara KPK menyebut dalam eskpose atau gelar perkara sebelum menetapkan dua prajurit TNI ini juga dihadiri Puspom TNI.

Sentimen: negatif (96.9%)