Sentimen
Negatif (98%)
30 Jul 2023 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Surabaya, Kubu Raya, Banyumas

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Populer Regional: Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang Dijebak Anak Sendiri - Suami Bunuh Istri di Kalbar

30 Jul 2023 : 14.00 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Populer Regional: Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang Dijebak Anak Sendiri - Suami Bunuh Istri di Kalbar

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rangkuman berita populer regional Tribunnews.com selama 24 jam, mulai kisah pilu dari nenek bernama Asfiyatun (60).

Lansia asal Surabaya, Jawa Timur, itu diketahui divonis 5 tahun penjara gara-gara terlibat dalam kasus narkoba.

Nenek Asfiyatun mengaku, dirinya dijebak oleh sang anak dengan diminta terima paket yang ternyata berisi ganja seberat 17 kilogram.

Kemudian ada update dari insiden delapan penambang emas yang terjebak tambang ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus ini karena terlibat dalam operasional tambang tersebut.

Mereka dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Populer Internasional: Kudeta di Niger - Singapura Kembali Eksekusi Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Berita populer regional terakhir ada kasus seorang suami membunuh istrinya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaku bernama Joni (36) tega menghabisi Siti Oktaviana yang sudah ia nikahi selama 16 tahun lamanya.

Pembunuhan bermula saat korban mengaku, keempat anaknya merupakan hasil perselingkuhan bukan buah cinta dengan pelaku.

Berikut selengkapnya rangkuman berita populer regional di Tribunnews.com:

1. Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Kisah memilukan datang dari seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Ia divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa, menyimpulkan Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sentimen: negatif (98.4%)