Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Alexander Marwata: Saya Tak Salahkan Tim KPK Soal Penetapan Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tim penyelidik, penyidik, hingga jaksa KPK telah bekerja sesuai dengan tugasnya terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Dia lantas mengulas proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut bahwa dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan. Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Alex.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka," sambung dia.
Menurut Alex, dalam kesempatan itu seluruh pihak yang hadir dan berkepentingan telah diberikan kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Selain itu, ekspos perkara juga disimpulkan terhadap oknum TNI penanganannya diserahkan ke Puspom TNI.
"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku. Secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Alex.
Sentimen: negatif (98.5%)