Sentimen
Negatif (100%)
29 Jul 2023 : 17.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Kasus: penganiayaan

Polisi tembak penganiaya pedagang jamu hingga tewas di Karawang

30 Jul 2023 : 00.48 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polisi tembak penganiaya pedagang jamu hingga tewas di Karawang

Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat pelaku kecewa dan marah karena ditolak saat meminta minuman beralkohol gratis oleh korban

Karawang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang menembak bagian kaki pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang toko jamu hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya, di wilayah Kecamatan Batujaya," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pecahan botol, pakaian korban, kursi dengan bercak darah dan satu buah badik.

Kapolres mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Selang II, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang Karawang, pada Selasa (18/7), sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia menyampaikan saat kejadian korban berinisial F (37 tahun) dianiaya oleh pelaku berinisial S (31).

Penganiayaan dilakukan dengan menghajar korban menggunakan botol minuman beralkohol ke bagian kepala korban.

Setelah itu, pelaku berkali-kali menusukkan pisau ke bagian pinggang korban.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat pelaku kecewa dan marah karena ditolak saat meminta minuman beralkohol gratis oleh korban.

”Jadi pelaku tidak terima, dimana pada saat pelaku datang ke toko jamu milik korban, pelaku meminta minuman gratis. Pelaku ditolak oleh korban dengan hanya diberikan uang sebesar Rp5.000," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Pelaku diancam hukuman pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

. Polres Karawang tangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang
. Polres Karawang turunkan tim penyapu ranjau paku di jalan arteri

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)