Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, penganiayaan
Tokoh Terkait
IPW: 9 Anggota Polisi yang Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Harus Dipecat dari Polri
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan ke terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan 9 anggota polisi yang melakukan penganiayaan memang semestinya dipecat dari polisi.
Baca juga: Terduga Pengguna Narkoba Diduga Dianiaya Hingga Tewas, 7 Anggota Polda Metro Jaya Ditahan
Sugeng bahkan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga harus memberhentikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan selaku pimpinan.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Pasalnya kata Sugeng, Kapolda Metro Jaya sejak awal telah memberi arahan atau perintah kepada jajaran resersenya perihal penanganan setiap kasus hukum harus mengedepankan profesionalisme dan keadilan.
Baca juga: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi, Tertembak Senjata Api Rakitan hingga Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal
"Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisme dan berkeadilan," kata dia.
Sebagai informasi, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.
"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.
Sebelumnya, Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
Baca juga: Terduga Pengguna Narkoba Diduga Dianiaya Hingga Tewas, 7 Anggota Polda Metro Jaya Ditahan
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sentimen: negatif (99.8%)