Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, kejahatan siber
Tokoh Terkait
Wahyu Widada
5 Fakta Kasus Mafia IMEI di RI, Seret 2 Pejabat Pemerintah
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia. Adapun dari enam tersangka tersebut, ada dua tersangka berasal dari oknum pemerintahan.
Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada memerinci empat tersangka dari pihak swasta berinisial P, D, E, dan B. Sementara dua tersangka dari instansi pemerintah berinisial F yang berasal dari Kementerian Perindustrian dan inisial A dari Ditjen Bea Cukai.
"Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum," kata dia dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Libatkan Oknum PNSSebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.
Sebagaimana diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dahulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola melalui teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Agus menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal tersebut dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.
Dengan adanya kasus tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan akan mematikan sejumlah 191 ribu ponsel. Mengingat, ratusan ribu unit HP tersebut melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur.
Sementara, dari 191 ribu HP dengan IMEI ilegal mayoritas merupakan iPhone. Jumlahnya mencapai lebih dari 178 ribu. "Mayoritas iphone, sejumlah 176.874," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid.
Menurut Adi ponsel dengan IMEI ilegal tersebut tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat. "Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan," kata Adi.
Mafia IMEI Gerilya dari OktoberKabareskrim Polri Wahyu Widada, menyebut aksi ilegal ini dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 10-20 Oktober 2022. Para pelaku langsung memasukkan IMEI untuk 191.965 ponsel ke CEIR.
"Diketahui ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,"ujar Wahyu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7) kemarin
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid, mengatakan kejadian yang diungkap ini berawal saat pihaknya mendapat surat dari Dirjen Ilmate Kemenperin, di mana telah terjadi dugaan pemasukan data secara ilegal.
Kemudian, berdasarkan hasil rapat kordinasi bersama tim lain, termasuk dari BSSN, diputuskan siber tim Bareskrim akan turun menangani kasus ini.
"Setelah itu kami melakukan investasi bersama, kemudian juga kami melalukan investigasi melalui e-commerce yg menawarkan jasa pembukaan IMEI, di sini kami akhirnya bisa mengungkap kasus ini," jelasnya.
Prosedur Pendaftaran IMEI Celah KorupsiLebih lanjut, ia menjelaskan secara prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI terdiri dari 4 cara. Dan salah satu cara tersebut yang menjadi celah di kasus ini.
Adapun cara yang dimaksud yakni melalui Kemenperin, di mana ini menjadi jalur bagi para pengusaha produsen HP atau importasi HP.
"Nah, di sinilah permasalah terjadi. Jadi proses pengajuan ijin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perushaan pemohon mengajukan untuk memasukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin dan ada bagain yang untuk melakukan verifikasi data," ujar Adi.
"Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemkominfo dan dimasukkan ke database, namanya program CEIR. Tahapan di Kemenperin ini yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka yang insialnya F, yang seharusnya di situ ada pembayaran dan sebagainya," sambungnya.
6 Tersangka dan Kerugian NegaraBareskrim Polri menetapkan sebanyak 6 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya pegawai pemerintah.
"Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Kabareskrim.
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
"Inisial P, D, E, B dan semuanya adalah swasta," ujar Wahyu.
Ia mengungkap kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.
"Dari rekapitulasi, IMEI sebanyak 191.965 buah, jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)." kata Wahyu.
(Verda Nano/fab)
Sentimen: negatif (100%)