Sentimen
Negatif (93%)
28 Jul 2023 : 15.21
Informasi Tambahan

Kasus: kejahatan siber

Tokoh Terkait

6 Tersangka Kasus Penggelapan IMEI, Ada 2 Pegawai Pemerintah

28 Jul 2023 : 22.21 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

6 Tersangka Kasus Penggelapan IMEI, Ada 2 Pegawai Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia. Hal tersebut diungkap Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

"Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum," kata dia.

-

-

Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi 4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan.


"P, D, E, dan B, semuanya swasta. F adalah ASN di Kemenperin dan A di oknum Bea Cukai," ia menuturkan.

Sebelumnya, pada pagi ini, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.


[-]

(fab/fab)

Sentimen: negatif (93.4%)