Sentimen
Negatif (100%)
27 Jul 2023 : 18.50
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Kalideres, Pegadungan

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Tokoh Terkait
Syafri

Syafri

Dituding Informan Polisi, Seorang Pemuda di Jakarta Barat Dianiya Temannya Sendiri

28 Jul 2023 : 01.50 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Dituding Informan Polisi, Seorang Pemuda di Jakarta Barat Dianiya Temannya Sendiri

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial M (34) jadi korban penganiayaan oleh empat pecandu narkoba usai dituduh sebagai informan polisi di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan bahwa satu dari empat pelaku pengeroyokan itu diketahui juga merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan residivis kasus narkoba.

"Pelaku berjumlah empat orang kami berhasil mengamankan tiga orang diantaranya G (30), A (28) dan L (29) sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran petugas," kata Syafri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Adapun kronologi kejadian tersebut dijelaskan Syafri bahwa hal itu bermula pada saat empat pelaku menjemput korban di rumahnya.

Korban dan para pelaku dijelaskan Syafri diketahui masih memiliki hubungan pertemanan.

Sesampainya di rumah korban kemudian tanpa alasan yang jelas para pelaku langsung menuduh korban sebagai informan kepolisian.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," ucapnya.

Para pelaku yang tidak percaya dengan pengakuan korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan tangan kosong.

Alhasil kepala korban M pun mengalami luka robek di bagian kanan yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, pada saat melakukan penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Baca juga: Eko Mega Bintang Liputan hingga Ikut Kurban di Masjid Kalideres

Adapun barang bukti tersebut yakni satu bilah celurit serta tiga paket narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram beserta 1 buah pipet dan timbangan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)