Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Maling
Usai Unggah Video dan Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Pria Asal Kupang Ini Dijemput Paksa Polisi
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Diduga tak terima diputuskan kekasih, pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) inisial Em (34) menyebarkan video tak senonoh sang mantan ke media sosial.
Aksi Em tersebut berbuntut panjang, kini ia harus berurusan dengan polisi.
Pada Selasa (25/07/2023) sekira pukul 12.00 Wita, ia dijemput paksa.
Baca juga: Viral Video Tak Senonoh di Kebun Teh Ciwidey, Ternyata Dibuat Pasangan Suami Istri
Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Idik II,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan pada Selasa (02/05/2023) siang, korban berinisial Pa diberitahu rekannya bahwa dia mendapat kiriman video tak senonoh melalui media sosial ( medsos ) Facebook dari seorang pria yang belakangan diketahui adalah tersangka.
"Video yang dikirim oleh tersangka kepada rekan korban memperlihatkan korban hanya menggunakan pakaian dalam saja.
Korban tahu bahwa yang mengirim video itu adalah tersangka. Akhirnya korban memblokir tersangka dari pertemanan di facebook," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Kamis (27/07/2023), pagi.
Baca juga: Presenter BBC Diskors setelah Diduga Bayar Remaja Perempuan Buat Foto Tak Senonoh
Menurut Andre, tersangka tak mau menyerah hingga akhirnya Em membuat akun Facebook baru dengan nama orang lain dan menggunggah foto korban yang hanya menggunakan pakaian dalam.
Lebih lanjut Andre beberkan bahwa tersangka dan korban sempat menjalin hubungan pacaran.
"Keduanya sempat pacaran waktu bekerja di perusahaan yang sama di Nunukan. Tapi ketika tersangka pindah tempat kerja ke Balikpapan dia mau korban juga mengikutinya. Tapi korban menolak," ucapnya.
Hal yang membuat tersangka marah hingga menyebarkan foto dan video tak senonoh korban, lantaran tak terima diputuskan hubungan pacarannya secara sepihak.
"Tersangka sakit hati karena diputusin korban. Sehingga tersangka mengunggah foto korban yang tanpa menggunakan pakaian dalam ke Facebook.
Selanjutnya mengirimkan dua file video kepada rekan korban melalui media mesengger," ujar Andre.
Setelah empat bulan menjadi buron, tersangka Em akhirnya berhasil dijemput paksa oleh unit Tipidter Polres Nunukan, di Balikpapan pada Selasa (25/07/2023), siang.
Baca juga: Seorang Pria Terekam Maling Pakaian Dalam Wanita di kota Medan, Penghuni: Tak hanya Sekali
"Saat personel kami jemput paksa, tersangka sedang berada di tempat kerjanya. Tersangka bekerja sebagai seorang buruh harian lepas," tuturnya.
Terhadap tersangka Em dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kesal Diputuskan Pacar, Pria Ini Unggah Video dan Foto tak Senonoh ke Medsos, Berikut Kronologinya
Sentimen: negatif (100%)