Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cilangkap
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Resmi, Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu malam (26/7/2023).
Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka, salah satunya HA (Henri Alfiandi).
"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam OTT KPK itu, petugas mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang senilai Rp999,7 Juta.
Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Alexander.
Empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, beberapa pihak diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap dalam pengadaan peralatan deteksi korban keruntuhan di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2023.
"Mengenai siapa berbuat apa, sedang kami dalami dalam proses permintaan keterangan ini. Jadi bersabar dulu, nanti pasti akan kami umumkan secara utuh dan lengkap konstruksinya. Siapa berbuat apa dan akan dipertanggungjawabkan dengan pasal-pasal apa bila kemudian ditemukan peristiwa pidana dan adanya kecukupan alat bukti," ucap dia.
Sentimen: negatif (99.9%)