Hindari Kecelakaan, Pengusaha Truk Obesitas Bisa Kena Pidana
CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif
Menurut Budi, operator angkutan dan pemilik barang yang diangkut juga bisa dikenakan sanksi.
"Saya minta dan Korlantas juga minta, yang dikenakan pidana, kita minta bukan pengemudinya saja, tetapi juga pemilik barangnya, pemilik kendaraannya, karena dia menyuruh untuk mengangkut truk seperti itu, dia menyuruh membawa barang yang dimensinya tidak sesuai," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Budi, salah satu praktek angkutan seperti truk bisa sampai ODOL sebab pemiliknya melakukan modifikasi hingga tidak sesuai peraturan.
Setiap truk wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT). SRUT yang dikeluarkan pihak Kemenhub merupakan bukti bahwa karoseri truk sudah sesuai dan tidak melanggar aturan rancang bangun.
SRUT digunakan sebagai salah satu syarat registrasi di kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)."Tapi persoalannya kemudian, begitu (surat-surat) keluar, sudah didaftarkan di Samsat sesuai dengan dimensinya, oleh pengusaha atau oleh operator kadang ditinggikan lagi (dimensinya). Lebih banyak dump truck (terdapat) semacam grendel, tambahan bak dan lain sebagainya," ucap Budi.
Berdasarkan data Kemenhub, jumlah pelanggaran di jembatan timbang (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB) selama Januari-Agustus 2019 mencapai 503.866. Jumlah itu disebut mewakili 40 persen dari total kendaraan yang masuk ke jembatan timbang sebanyak 1.246.515 unit.
Dari seluruh pelanggaran itu, pelanggaran paling banyak karena kelebihan daya angkut (overload) yang mencapai 85,2 persen (430 ribu pelanggaran).
Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas sudah mengatur tentang sanksi bagi pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Menurut Bambang, sopir yang terlibat kecelakaan bisa dikenakan pasal 311 yang isinya:(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Namun selain itu dia menyebut kasus kecelakaan juga bisa sampai memunculkan 'tersangka kedua' alias pihak selain sopir.Dia mencontohkan pada kasus kecelakaan terjadi di jalan tol Cipularang beberapa waktu lalu sedang dikaji untuk dilakukan gelar perkara agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan kemudian persidangan.
"Untuk sementara tersangka kedua yang nantinya akan kami pidanakan menggunakan pasal 315," kata Bambang.
Pada pasal 315 isinya sebagai berikut:
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan. (fea/mik)
Sentimen: negatif (100%)