Sentimen
Netral (44%)
25 Jul 2023 : 15.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Terungkap di Persidangan, Perencanaan Anggaran Proyek BTS Tak Libatkan Tenaga Ahli

25 Jul 2023 : 22.01 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Terungkap di Persidangan, Perencanaan Anggaran Proyek BTS Tak Libatkan Tenaga Ahli

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Mirza mengatakan bahwa perencanaan anggaran tahap awal proyek BTS 4G tidak melibatkan tenaga ahli.

"Pada saat pengusulan awal, yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza kepada majelis hakim, Selasa (25/7/2023). 

Mirza menjelaskan bahwa BAKTI Kemenkominfo direncanakan membangun sebanyak 7.904 tower BTS 4G. Pembangunan tersebut, kata dia, dilakukan dalam dua tahap.

"Jadi, secara bertahap Yang Mulia bahwa tahap pertama itu direncanakan membangun sebanyak 4.200 dan tahap kedua sisanya sebanyak 3.704," kata Mirza.

Dia mengatakan total anggaran untuk pembangunan 4.200 tower BTS 4G adalah Rp10,8 triliun. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan satu tower BTS hingga berfungsi memiliki anggaran yang bervariasi, dengan kisaran tertinggi mencapai Rp2,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian mempertanyakan hal tersebut. Hakim Fahzal merasa heran karena perencanaan anggaran yang jumlahnya mencapai triliun itu tidak melibatkan ahli.

"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya Fahzal.

Menjawab pertanyaan hakim, Mirza mengaku tidak tahu. Lantas, hakim bertanya kembali kepada Mirza.

"Masa tidak tahu saudara? Tidak melibatkan tenaga ahli?" tanya Fahzal kembali.

"Setahu saya, Yang Mulia," kata Mirza.

 

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Agung

Sentimen: netral (44.4%)