Sentimen
Positif (100%)
25 Jul 2023 : 13.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Panggil Anggota TNI dan Dokter Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

25 Jul 2023 : 20.01 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Panggil Anggota TNI dan Dokter Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota TNI yang juga ajudan petinggi di Mahkamah Agung (MA) Bagus Dwi Cahya dan seorang dokter bernama Rustan Efendi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Keduanya diagendakan diperiksan untuk melengkapi berkas penyidikan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavking 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Bagus Dwi Cahya (TNI) dan Rustan Efendi (dokter)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:

Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara Eko Suparno (ES) selaku pengacara Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

 

Sentimen: positif (100%)