Sentimen
Negatif (99%)
24 Jul 2023 : 18.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Palu

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Tahan Lagi Satu Eks Anggota DPRD Jambi Kusnindar Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

24 Jul 2023 : 18.25
KPK Tahan Lagi Satu Eks Anggota DPRD Jambi Kusnindar Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Kusnindar, tersangka kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kusnindar ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Senin (24/7/2023).

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

KPK setidaknya telah memproses 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan," ucap Asep.

Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Proyek pengerjaan ini yang sebelumnya telah disusun Pemprov Jambi.

Asep mengatakan, Kusnindar dan tersangka lainnya diduga meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut. Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

"Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD," ucap Asep soal suap RAPBD Jambi.

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dan kawan-kawan. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN (Kusnadi) dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," Asep menandasi.

 

Sentimen: negatif (99.9%)