Sentimen
Negatif (99%)
22 Jul 2023 : 10.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Ada Peran Sopir Taksi Online di Balik Keterlibatan Aipda M Membantu Sindikat Perdagangan Ginjal

22 Jul 2023 : 17.21 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Ada Peran Sopir Taksi Online di Balik Keterlibatan Aipda M Membantu Sindikat Perdagangan Ginjal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap awal mula Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota ikut terlibat membantu sindikat perdagangan ginjal internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut awalnya saat pihaknya mengungkap kasus di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, para tersangka pun panik.

Mereka berusaha melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Saat itu, salah satu tersangka mengenal seorang sopir taksi online yang membantu pelarian mereka.

Baca juga: Terdapat Tiga Layer Dalam Kasus TPPO Modus Perdagangan Ginjal Jaringan Kamboja di Kabupaten Bekasi

Dari sopir taksi online itu, kata Hengki, para tersangka dikenalkan dengan Aipda M yang disebut bisa membantu mereka.

"Sopir Grab-nya kenalan daripada sindikat ini (bilang) ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

Setelah berkenalan, Aipda M memberikan cara-cara agar bisa lolos dari kejaran pihak kepolisian dalam kasus itu.

Mulai dari berpindah-pindah tempat, menghilangkan handphone, hingga menghapus jejak data-data milik sindikat tersebut.

"Itu mempersulit penyidikan, kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu, bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena handphonenya sudah hilang semua," tuturnya.

Namun, cara-cara itu tak didapat secara gratis. Aipda M meminta imbalan sebesar Rp 612 juta untuk membantu pelarian para tersangka.

"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO ada itu di sana. Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," jelasnya.

Baca juga: Polisi: Sindikat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Punya 2 Markas, di Bekasi dan Cilebut

Aipda M, polisi yang terlibat kasus perdagangan ginjal Internasional jaringan Kamboja saat ini sedang diperiksa oleh Propam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga sanksi kode etik Polri.

Sentimen: negatif (99.7%)