Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun, DPR: Layak Ditolak
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai gugatan perdata yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD layak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
"Iya, menurut saya sih pengadilan layak menolak gugatan Panji Gumilang terhadap Pak Mahfud, layak ditolak itu gugatannya," kata Yandri seperti dilansir Antara.
Sebaliknya, Yandri meyakini Mahfud selaku tergugat akan menang di meja hijau. "Yakin menang, Insyaallah menang," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menyebut bahwa publik justru seharusnya berterima kasih ke Mahfud MD dalam menangani polemik Al Zaytun.
"Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini," tuturnya.
Menurut dia, Mahfud MD tak perlu gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani," katanya.
Sebab, dia meyakini apa yang disampaikan Mahfud MD memiliki landasan kuat.
"Enggak usah khawatir, enggak usah gentar, enggak usah takut, dan saya meyakini apa yang disampaikan Pak Mahfud itu benar," kata dia.
Sentimen: positif (65.3%)