KKP Tangkap 8 Kapal Nakal, Cari Ikan di Luar Zona Penangkapan
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Adin menjabarkan bahwa dalam PP 5/2021, telah diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.
Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan juga telah memberikan kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil.
“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap di atas 12 mil laut, harus bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak dianggap melakukan illegal fishing”, imbuh Adin.
Sentimen: positif (33.3%)