Sentimen
Negatif (100%)
21 Jul 2023 : 04.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

KPK perpanjang masa penahanan Dadan Tri Yudianto 

21 Jul 2023 : 11.17 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

KPK perpanjang masa penahanan Dadan Tri Yudianto 

Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut serta-nya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk kepentingan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," Kata Kepala Pemberitaan Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan masa penahanan Dadan, yang merupakan tersangka penerima suap dalam perkara tersebut, diperpanjang karena tim penyidik masih mendalami perannya dalam kasus tersebut.

"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut serta-nya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

Penyidik KPK secara resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) pada Selasa (6/7)

Ali menerangkan rangkaian kasus yang menjerat Dadan Tri Yudianto berawal saat Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.

. KPK sebut Hasbi Hasan terima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto

. KPK tahan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri

HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.

Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalan-nya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.

Sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurus tersebut.

Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang, sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut.

Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka Hasbi Hasan (HH) dan menyampaikan kepada tersangka HH, dengan kalimat “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”.

Kemudian untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

. KPK periksa staf Hasbi Hasan terkait relasi dengan Dadan Tri Yudianto

Pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat "Udh aman 5 thn bang" yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.

Atas perbuatannya tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)