Sentimen
Netral (47%)
20 Jul 2023 : 17.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Menkominfo Budi Arie Setiadi Tegaskan Proyek BTS 4G Berlanjut, Targetkan Rampung Akhir 2023

21 Jul 2023 : 00.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Tekno

Menkominfo Budi Arie Setiadi Tegaskan Proyek BTS 4G Berlanjut, Targetkan Rampung Akhir 2023

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, proses pembangunan BTS 4G oleh Bakti Kominfo akan terus dilanjutkan. Bahkan, ia menargetkan pembangunan BTS tersebut akan rampung pada akhir tahun ini.

"Kalau soal BTS, harus dilanjutkan, harus terwujud, tercipta. Menargetkan tahun ini bisa tuntas, selambat-lambatnya tahun ini bisa tuntas semua," tutur Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo, Kamis (20/7/2023).

Untuk mendukung rencana tersebut, Menkominfo menuturkan, pihaknya terus melakukan investigasi masalah, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Rencananya, Kementerian Kominfo juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan.

"Karena untuk proses itu biarkan, tapi yang program BTS 4G ini harus terus berjalan, karena ini soal hak rakyat memperoleh sinyal, bandwidth untuk rakyat," tuturnya menjelaskan.

Pernyataan ini sejalan pula dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada awal pekan ini. Ia menuturkan, penegakan hukum dan pembangunan proyek BTS 4G akan terus berlanjut.

"Proses penegakan hukum harus jalan, tetapi program-program juga harus berjalan seperti biasa," kata Mahfud ketika itu.

Menurutnya, hal tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan juga Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo definitif.

"Jadi gini, proses penegakan hukum jalan, pelaksanaan proyek jalan. Itu perintah presiden kepada saya dulu ketika jadi Plt dan diulangi lagi kepada Pak Budi Arie," tuturnya.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum dan dibacakan pada Selasa 27 Juni 2023 sudah sesuai dengan memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap berkaitan dengan pemaparan dugaan pidana yang dilakukan politikus Nasdem itu.

Sentimen: netral (47.1%)