Sentimen
Negatif (79%)
20 Jul 2023 : 15.07

Dear Influencer, Promosi Judi Online Dijerat Hukum Penjara

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

20 Jul 2023 : 15.07
Dear Influencer, Promosi Judi Online Dijerat Hukum Penjara
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewanti-wanti influencer yang kerap mempromosikan judi online. Sebab padahal termasuk melanggar hukum dan bisa dipenjara.

"Sudah melanggar (jika) mempromosikan," tegas Budi, Menkominfo, saat menggelar konferensi pers di gedung Kominfo, Kamis (20/7/2023).

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkap sejumlah influencer sudah ditangani polisi karena mempromosikan judi online. Dia turut mengajak masyarakat untuk melaporkan bilamana menemukan situs maupun influencer yang mempromosikan judi online.

-

-

"Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi umpama ada laporan KOL memfasilitasi kena juga terjerat UU ITE Perjudian termasuk bisa dijerat (karena) dia mempromosikan," kata Semuel.

Sebelumnya diberitakan Kominfo terus memberantas kegiatan judi online. Sebanyak 846.047 konten judi online sudah diputus aksesnya alias take down.

"Bahkan seminggu terakhir 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkap Menkominfo.

Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan

Budi mengungkap pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara. Hasil temuan tersebut dilanjurkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait guna memastikan konten tersebut benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan.

"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian," jelas Budi.

"Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial maka Kementerian Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut. Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Simak Video "Menkominfo Bakal Cari Solusi Soal Polemik Project S TikTok Shop"
[-]
(afr/afr)

Sentimen: negatif (79.8%)