Sentimen
Positif (95%)
19 Jul 2023 : 18.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: PDP

Jokowi Tunjuk Menkominfo Budi, APJII Ingatkan Soal Ini

20 Jul 2023 : 01.14 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

Jokowi Tunjuk Menkominfo Budi, APJII Ingatkan Soal Ini
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantinkan Johnny G Plate. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) siap kebut pergelaran infrastruktur telekomunikasi yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Untuk mempercepat akselerasi program di Kominfo dapat tercapai, Jokowi berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna meningkatkan kinerja Kominfo. Pemerintah juga menjanjikan menuntaskan pergelaran infrastruktur telekomunikasi yang sempat mengalami kendala.

Terkait hal tersebut Ketua Umum APJII Muhammad Arif menilai langkah tersebut merupakan keberpihakan pemerintah untuk memberikan pemerataan layanan telekomunikasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

-

-

Arif mengakui hingga saat ini penyebaran infrastruktur digital di tanah air masih belum merata. Itu dibuktikan dengan beberapa daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik karena kendala geografis dan ekonomis.

Adapun, disampaikan Arif, APJII menegaskan kembali komitmen asosiasi untuk selalu mendukung pemerintah dalam mempercepat pengembangan infrastruktur digital di Indonesia.

"Sarana dan prasarana telekomunikasi yang handal saat ini sangat dibutuhkan oleh seluruh laposan masyarakat. APJII mendukung penuh terhadap keputusan Presiden Jokowi dalam memberikan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia," ucap Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2023).

Tantangan Pelindungan Data Pribadi

Menurut studi terbaru, salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022, namun aturan pelaksanaannya belum diterbitkan.

"Kami berharap Menkominfo dan Wamenkominfo akan memprioritaskan penyelesaian PP Perlindungan Data Pribadi. Dugaan peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum ada aturannya mengenai tata kelola perlindungan data," ujar Arif.

Terdapat beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data dari 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan data paspor. Terkini, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online hacker Breach Forums.

Belum ada aturan pelaksana mengenai UU PDP, membuat lembaga yang akan mengawasi belum dapat dibentuk. Padahal amanat UU mengungkapkan bahwa lembaga pengawasan PDP ini ada di bawah Presiden. Tugas untuk membuat PP PDP, menurut Arif, merupakan tugas dari Kemenkominfo yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

"Jika aturan pelaksana UU PDP dapat diselesaikan oleh Kemenkominfo, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data masyarakat Indonesia dapat diperkuat dan lebih efektif. APJII berkomitmen untuk terus membantu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mendukung perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia," pungkas Arif.

Simak Video "Jadi Menkominfo, Budi Arie Pastikan Proyek BTS Lanjut"
[-]
(agt/fay)

Sentimen: positif (95.5%)