Sentimen
Negatif (99%)
19 Jul 2023 : 02.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Jatinegara, Batu Ampar

Polres Jaktim tahan pasutri jadi penyalur PMI ilegal ke Timur Tengah

19 Jul 2023 : 09.30 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Polres Jaktim tahan pasutri jadi penyalur PMI ilegal ke Timur Tengah
Jakarta (ANTARA) -

Polres Metro Jakarta Timur menahan pasangan suami-istri berinisial AS dan RB yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.

  "Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Jatinegara, Selasa.

​​​​Kapolres mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal.

Dalam merekrut warga untuk menjadi PMI ilegal, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah.

 

Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Para korban juga dimintai uang dengan dalih mengurus administrasi untuk pembuatan paspor, dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Di lokasi tersebut terdapat enam wanita yang telah ditampung oleh tersangka. "Korban atas nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana dan Sapaih," kata Leonardus.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama jajaran BP2MI tersebut juga ditemukan paspor dan dokumen kesehatan keenam korban yang sudah dibuatkan kedua pelaku.

 

Keenam korban kemudian diselamatkan petugas BP2MI untuk dikembalikan ke tempat asal masing-masing.

 

Atas perbuatannya pasangan suami-istri (pasutri) AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

"Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun," kata Leonardus.

  Kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AS dan RB mengaku mendapat untung Rp2-Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah (Timteng).

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99.8%)