Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Polemik Stiker WhatsApp Mengandung Pornografi
CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno
Stiker yang mengandung unsur pornografi pada aplikasi WhatsApp disebut berpotensi melanggar UU ITE.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengatakan masyarakat bisa melaporkan soal stiker pada WhatsApp yang berbau pornografi melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Aturan penyebaran konten pornografi ada di UU ITE pasal 27 ayat 1. Bisa lapor ke Aduan Konten-nya Kementerian Kominfo," kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/9).
Selain itu, Heru mengingatkan pembuat dan penyebar stiker yang mengandung atau memuat unsur pornografi pada aplikasi WhatsApp bisa dijerat dengan UU ITE.
"Batasan pornografi kan jelas," ujar Heru.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, seperti diberitakan dari katadata.co.id, April tahun lalu, juga mengatakan bahwa sebagaimana diatur Undang-undang apabila ada stiker yang bermuatan pornografi maka dipastikan melanggar hukum.
"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di Undang-Undang Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," ujar Semuel.
Dalam pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi, dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Hal tersebut tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan pelanggar UU Pornografi bisa mendapat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
[Gambas:Youtube]
(mrh/ayp)[-]
Sentimen: negatif (99.9%)