Sentimen
Positif (66%)
16 Jul 2023 : 06.30
Tokoh Terkait

Pelat Nomor Nama Orang Diusulkan Bayar Rp 500 Juta, Kapan Berlakunya?

16 Jul 2023 : 06.30 Views 10

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Pelat Nomor Nama Orang Diusulkan Bayar Rp 500 Juta, Kapan Berlakunya?

Jakarta -

Pelat nomor diusulkan bisa menggunakan nama orang dengan biaya Rp 500 juta. Kapan berlakunya?

Polisi mengusulkan pelat nomor bisa menggunakan nama orang. Sebelumnya diketahui masyarakat bisa memesan pelat nomor sesuai dengan keinginan tapi hanya berupa inisial di huruf bagian belakang ataupun kustom angka.

Pelat nomor pakai nama orang ini tidak murah. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan mereka yang berminat menggunakan inisial nama itu bakal dikenakan tarif Rp 500 juta. Bila ada beberapa nama yang sama, maka bakal dilelang. Siapa yang rela membayar paling tinggi bakal mendapatkan pelat nomor, sementara uangnya masuk ke kas negara.

-

-

"Yang saya sampaikan itu nuansanya kemarin bagaimana saya mengusulkan hal yang bisa digali sebagai PNBP tapi kedepan kita berharap nanti ada yang pake mobil misalnya 'Firman 1' gitu kalo misal orangnya mau 500 juta itu contoh, bisa saja nanti kalau peminatnya banyak dilelang saja nah itu masuk ke negara," terang Firman dikutip CNN Indonesia.

Menurut Firman, pengenaan tarif tinggi pada pelat nomor nama orang lebih realistis meningkatkan pemasukan negara ketimbang mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Lalu kapan berlakunya? Sejauh ini pelat nomor pakai nama orang itu masih bersifat usulan dan belum diketahui dengan pasti waktu pemberlakuannya.

"Kita rapikan dulu PNBP kita dulu nanti ke depan," kata Firman.

Saat ini, untuk pelat nomor sebenarnya sudah bisa dicustom hanya sebatas inisial dan bisa memilih angkanya. Soal biaya, pembuatan pelat nomor kustom itu memang berbeda dari pelat nomor pada umumnya. Tapi yang jelas paling mahal tidak sampai Rp 500 juta.

Biaya pelat nomor kustom itu tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI. Biaya NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya. Paling murah dikenakan tarif Rp 5 juta, sedangkan paling mahal Rp 20 juta. Tarif tersebut berlaku untuk masa pelat nomor 5 tahun.

Simak Video "Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta"
[-]
(dry/riar)

Sentimen: positif (66.5%)