Sentimen
Positif (50%)
14 Jul 2023 : 23.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

3 Upaya Kejagung Dalami Asal-usul Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS Kominfo

15 Jul 2023 : 06.20 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

3 Upaya Kejagung Dalami Asal-usul Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS Kominfo

Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 13 Juli 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang sebesar Rp27 miliar dari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir ismail. 

Uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Amerika atau USD sebesar 1,8 juta dolar. Dari keterangan Maqdir, uang itu diserahkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan membantu kasus korupsi yang menjerat terdakwa Irwan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap akan menelusuri status uang tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan.

"Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal usul, kaitan dengan perkara ini, maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Disisi lain, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku tidak ada yang menyuruhnya mengembalikan uang tersebut. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai itikad baiknya untuk memulihkan nama dari Irwan Hermawan yang merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia, terutama berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia. Makanya kami serahkan ini dengan itikad baik ya. Ini yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," jelas Maqdir. 

Sebelumnya, pemeriksaan Maqdir Ismail soal pengembalian uang Rp27 miliar ini telah dijadwalkan oleh Kejagung pada Senin, 10 Juli 2023 lalu. Namun, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan tersebut menunda pemeriksaan menjadi hari Kamis, 13 Juli 2023.

Sebagai informasi, Irwan Hermawan merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang turut menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate. 

Atas perbuatannya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Irwan juga disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar dan diduga melakukan kegiatan tersebut bersama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berikut sederet upaya Kejagung mengungkap asal-usul uang sebesar Rp27 miliar yang dibawa Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan: 

Sentimen: positif (50%)