Sentimen
Positif (33%)
14 Jul 2023 : 20.50
Informasi Tambahan

Institusi: IPB

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Pekan Depan OJK Keluarkan Aturan Spin Off Unit Bank Syariah

15 Jul 2023 : 03.50 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Pekan Depan OJK Keluarkan Aturan Spin Off Unit Bank Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah rampung membuat aturan mengenai ketentuan spin off atau pemisahan unit usaha syariah dari bank induknya. 

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur ketentuan mengenai batas tertentu untuk spin off UUS. Adapun spin off tersebut mencakup industri perbankan, perasuransian, dan perusahaan penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawas PerbankanOJK DianEdiana Rae mengatakan bahwa dalam merumuskan aturan tersebut, OJK telah melakukan konsultasi dengan DPR. "Saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama mungkin dalam seminggu ke depan sudah dapat kita keluarkan, POJK sahnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat ditemui di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

-

-

Adapun tenggat pengesahan semestinya sudah harus dilakukan pada Rabu (12/7/2023) atau enam bulan sejak UU PPSK diundangkan, POJK Spin Off baru akan disahkan paling lama sepekan ke depan.

Dian memberikan sinyal dalam spin off nanti, akan ada beberapa UUS yang dijadikan satu demi memperkuat industri perbankan syariah. Dengan demikian nantinya akan ada bank syariah seukuran PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) berdasarkan nilai asetnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB (FEM IPB University) Irfan Syauqi Beik mengatakan spin off UUS sejatinya telah didorong sejak 2008. Sebelum adanya UU PPSK, UUS diberikan waktu 15 tahun untuk memisahkan diri dari induknya. 

Sebelumnya ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal yang lama ini, UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023.

Dengan semakin banyak UUS yang menjadi entitas sendiri, kata Irfan, industri perbankan syariah akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif. Pada akhirnya kinerja secara industri akan naik dan memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian. 

Irfan mengatakan setelah implementasi aturan spin off, hal yang tidak kalah penting adalah komitmen dari pemegang saham untuk memperbesar skala bisnis perusahaan. Hal itu, satu di antaranya, dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas produk dan layanan serta menghasilkan inovasi-inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

"Kalau ini bisa terus didorong, saya yakin persaingan sehat antar bank syariah akan semakin memperkuat keberadaan dan peran industri perbankan syariah secara keseluruhan," katanya. 

Sementara itu, pangsa pasar bank syariah di Indonesia naik tipis menjadi 7,09% per akhir 2022. Hal ini didorong oleh lonjakan pertumbuhan aset sebesar 15,63% secara tahunan (yoy).

Sebagai informasi per 31 Desember 2022, bank syariah melaporkan jumlah aset sebesar Rp 802,26 triliun. Sebanyak 66,3% di antaranya merupakan sumbangsih bank umum syariah (BUS). Kemudian unit usaha syariah (UUS) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), masing-masing, berkontribusi 31,2% dan 2,5%.

Bila dibedah, kebanyakan masyarakat Indonesia menggunakan bank syariah sebagai sumber pembiayaan yang bersifat konsumtif. Pembiayaan konsumsi menyumbang 51,7% dari total dana yang disalurkan bank syariah kepada masyarakat.


[-]

-

Aceh akan Revisi Qanun, Bank Konvensional Boleh Masuk Lagi?
(mkh/mkh)

Sentimen: positif (33.3%)