Sentimen
Negatif (98%)
14 Jul 2023 : 18.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Sukabumi

Kasus: kecelakaan

KAI Tutup Perlintasan Liar di Sukabumi Buntut Kecelakaan di Cibadak

14 Jul 2023 : 18.44 Views 6

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

KAI Tutup Perlintasan Liar di Sukabumi Buntut Kecelakaan di Cibadak

Jakarta, CNN Indonesia --

PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan kejadian temperan mobil dengan Kereta Api (KA) Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil.

KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat pukul 16.00 WIB, Kamis (6/10).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal. Tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat pun telah melakukan evakuasi.

-

-

Ia mengatakan tidak ada pembatalan perjalanan akibat insiden tersebut. "Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut," katanya seperti dikutip dari keterangan resmi.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas kejadian tersebut.

Para pengendara diimbau agar selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu dan sirene.

Selain itu, para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirine sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.

Lebih lanjut Eva mengatakan akan menutup perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat. Hal ini demi keselamatan semua pihak.

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," terang dia.

Penutupan perlintasan itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 94 beleid itu menyatakan bahwa, "(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah".

Eva menambahkan program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai bentuk dukungan untuk keselamatan dan keamanan bersama. Tercatat sejak awal Januari hingga September 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik.

"Daop 1 Jakarta meminta agar masyarakat yang tinggal di sekitar rel KA untuk tidak membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat," pungkas Eva.

[-]

(mrh/bir)

Sentimen: negatif (98.4%)