Sentimen
Positif (78%)
14 Jul 2023 : 13.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS, JKT48

Kab/Kota: Semarang

Kasus: HAM, korupsi

Kemarin, RUU Perampasan Aset hingga pertunjukan JKT48 belum berizin

14 Jul 2023 : 20.35 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Kemarin, RUU Perampasan Aset hingga pertunjukan JKT48 belum berizin
Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional Kamis (13/7) kemarin mulai dari perkembangan RUU Perampasan Aset hingga polisi sebut pertunjukan grup JKT48 di Semarang belum berizin.

Berikut lima peristiwa hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:

1. Pemerintah tunggu undangan DPR bahas RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah sedang menunggu undangan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Ya kan tergantung DPR, kalau sudah dipanggil, kita datang," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Kamis.

Selengkapnya di sini

 

2. Dito Ariotedjo mengaku tak tahu soal pengembalian dana Rp27 miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar Rp27 miliar oleh Maqdir Ismail, pengacara seorang terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya tidak tahu-menahu. Kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Sayya tidak tahu-menahu soal itu," kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

 

3. Menko Polhukam persilakan UU kesehatan diuji materi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan bagi yang tidak menerima dengan penetapan Undang-undang omnibus law tentang Kesehatan yang sudah disahkan DPR RI dapat menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Karena ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Selengkapnya di sini

 

4. Mahfud MD: Status Ponpes Al Zaytun dalam pembinaan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan kasus polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.

"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Selengkapnya di sini

 

5. Polisi: Pertunjukan JKT48 di Semarang belum berizin

Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Lafri Prasetyono menyebut pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (11/7) petang, digelar sebelum rekomendasi izin dari kepolisian terbit.

"Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu," kata Lafri di Semarang, Kamis.

Selengkapnya di sini

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (78%)